Nurdin Abdullah Sebut Nama Allah, Balasan KPK Menggetarkan Jiwa

01 Maret 2021 18:48

GenPI.co - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) membantah bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi.

Bahkan, tidak hanya itu, Nurdin juga menyebut nama Allah untuk lebih meyakinkan.

Meski demikian, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti kuat atas dugaan kasus Gubernur Sulsel tersebut.

BACA JUGA: Bahas Dinasti Politik, Ucapan Megawati Menggetarkan Jiwa

"Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (28/2/2021) kemarin.

Lebih lanjut, Ali juga berharap tersangka dan orang-orang yang nantinya dipanggil bersikap kooperatif untuk memuluskan jalannya penyelidikan.

"Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui di hadapan penyidik," jelas Ali.

Sebelumnya, Nurdin membantah terlibat dalam kasus yang menjerat dua tersangka lainnya yakni, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER) dan seorang kontraktor Agung Sucipto (AS).

"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah," kata Nurdin kala itu.

BACA JUGA: KLB Demokrat Bisa Bikin AHY-SBY Meriang

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara pemberi suap Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co