Pernyataan Amien Rais Menggetarkan Jiwa, Bikin Jokowi...

03 Maret 2021 03:40

GenPI.co - Tokoh Reformasi Amien Rais blak-blakan mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait legalisasi minuman keras (miras) di beberapa provinsi.

Legalisasi itu dituangkan dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

BACA JUGA: Aktor Penjual Partai Demokrat Akhirnya Terungkap, Ini Dia...

"Saya yakin sebagian besar umat Islam terkejut, karena Pak Jokowi lewat Perpres Nomor 10/2021 sudah melegalisasi perdagangan, produksi, dan konsumsi miras," katanya dalam kanal YouTube Amien Rais Official, Minggu (28/2).

Menurut Amien Rais, meski disebutkan dalam Perpres bahwa hanya diperbolehkan di beberapa provinsi saja, tapi hal itu sudah menjadi sebuah keputusan yang fatal.

"Jokowi, sudah membuat langkah yang fatal, secara moral dan politik. Jelas sekali yang dilakukan pak Jokowi itu menabrak langsung ketentuan Al-Quran yang menyebutkan khamar atau miras itu dosa besar," jelasnya.

Mantan Ketua MPR itu pun mengutip Surah Al Baqarah ayat 219 untuk mengingatkan Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Rezeki Ajaib 4 Zodiak Bikin Tak Percaya, Siap-Siap Kaya Mendadak

"Katakanlah, ‘pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya’. Itu artinya kita harus menjaga diri," bebernya.

Tak hanya itu, pendiri Partai Ummat itu juga mengutip Surah Al Maidah ayat 91 untuk menjelaskan bahwa miras dan judi itu adalah tindakan tak terpuji.

"Dengan minuman keras dan judi itu, setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kami, serta menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?" ujarnya.

Pendiri PAN itu juga mengatakan bahwa mabuk sudah jadi tren di masyarakat, jadi lebih baik tidak dilegalkan lewat sebuah aturan.

"Tolong dipikir kembali. Kalau bisa 'surut', itu berarti besar jiwa Anda (Jokowi). Kalau Anda nekat, urusan Anda bukan dengan kita sebagai rakyat, tapi Anda sudah menantang Allah," jelasnya.

Namun, melihat banyaknya penentang Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres kontroversi itu.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," tegas Jokowi di Jakarta, Selasa (2/3)

Presiden Jokowi menyebut keputusan itu dia ambil setelah mendengar berbagai masukan.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama lain. Serta masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ungkap Jokowi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co