Menggelegar, KPK Bongkar Fakta Kasus PT ASABRI, Sebut Nama Buzzer

04 Maret 2021 19:48

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan terkait adanya penggunaan buzzer dalam penanganan dugaan korupsi PT. ASABRI.

Di sisi lain, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa kasus dugaan pengelolaan dana investasi PT. ASABRI itu saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: 6 Jenazah FPI Tersangka, Said Didu Ngamuk Bikin Polisi Terpojok

“Kami bisa pastikan bahwa tuduhan KPK mengerahkan buzzer adalah fitnah dan kebohongan. Kami, KPK tidak pernah mengerahkan buzzer untuk perkara atau kasus apapun,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).

Lebih lanjut, Ali juga menegaskan, KPK mendukung kinerja Jam Pidsus Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi di PT. ASABRi.

Tidak hanya itu, KPK juga berharap penanganan kasus tersebut berjalan transparan dan terbuka.

“KPK sebagai penegak hukum dan mitra Kejaksaan Agung siap melakukan koordinasi jika dibutuhkan untuk penanganan perkara, yang tentu harus dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelas Ali.

Diketahui, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi PT. ASABRI, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Kesembilan tersangka tersebut yakni, Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Letjen (Purn) Sonny Widjaya, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Selain itu, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.

Kemudian Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

BACA JUGA: Mendadak Refly Harun Bongkar Fakta Pemerintah Jokowi, Bikin Lemas

Satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS) yang juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

PT. ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(*)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co