GenPI.co - Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo menyarankan negara membiayai proses pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan presiden (pilpres).
Hal itu dilakukan untuk mencegah tindak pidana korupsi di kalangan kepala daerah dan presiden.
BACA JUGA: Skandal Korupsi Kader PDIP, Pengamat Bongkar Fakta Mengejutkan
Oleh karena itu, pemerintah perlu merevisi undang-undang yang mengatur tentang kontestasi pilpres dan pilkada.
"Revisi UU Pilpres dan Pilkada untuk pembiayaan oleh negara dalam proses calon kandidat. Selain itu, partai harus ada proses kaderisasi dan jangan ada calo," ujar Benny dalam keterangannya, Senin, (1/3).
Berdasarkan laporan Transparency International 2021, diketahui bahwa skor indeks persepsi korupsi Indonesia saat ini berada di angka 37 pada skala 0-100.
Adapun skor 0 sangat korup dan skor 100 sangat bersih. Selain revisi undang-undang, Benny mengatakan Indonesia harus kembali ke demokrasi Pancasila.
"Jika kita ingin menghentikan korupsi, harus mengubah sistem kembali kepada demokrasi Pancasila yang efisien dan mengurangi money politik," katanya.
Benny juga meminta negara memberikan sanksi yang tegas bagi koruptor, termasuk memberikan hukuman berupa pemiskinan serta ganjaran sosial.
BACA JUGA: Ongkos Politik Mahal, Kepala Daerah Korupsi supaya Balik Modal
Menurut Benny, korupsi hanya bisa dicegah dengan adanya perubahan perilaku dari pengambil kebijakannya dan masyarakat.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News