Jokowi Mendadak Izinkan Pengangkatan Harta Karun Ini, Bikin Kaget

07 Maret 2021 16:40

GenPI.co - Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi pihak swasta, baik dalam dan luar negeri, untuk bisa melakukan pengangkatan harta karun bawah laut atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).

Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pihak yang berhasil mendapatkan BMKT, maka akan membagi hasilnya dengan pemerintah.

BACA JUGA: Peneliti LIPI Beber Fakta Mencengangkan, Istana Bakal Bergejolak

Seperti diketahui, peraturan tersebut sempat dihentikan pada era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Saat itu, pengangkatan BMKT dilarang untuk kegiatan investasi.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa bagi investor yang tertarik untuk mencari harta karun bawah laut harus memenuhi syarat ketat dari BKPM.

"Jadi, kalau mau cari harta karun di laut, bisa (investor) turun. Syarat izinnya datang ke BKPM untuk bisa dapatkan izin," jelas Bahlil dalam konferensi pers, Selasa (2/3).

Menurutnya, makin bagus barang yang ditemukan, akan makin beragam persyaratannya dan hadiah dari pemerintah.

BACA JUGA: Amien Rais Kena Skakmat Eks Anak Buah SBY, Bikin Melongo 

"Untuk peninggalan sejarah dan barang-barang purbakala, bisa dibangun tapi harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Harus ada notifikasi dan syarat-syarat itu tidak gampang, karena itu bukan barang sembarangan. Makin bagus barang, makin syaratnya bagus," katanya.

Catatan Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Indonesia (APPP BMKTI) pada 2016 mendeteksi ada 464 titik lokasi kapal karam di lautan Indonesia. Nilainya diperkirakan mencapai 12,7 miliar dolar AS.

Harta karun itu merupakan kapal-kapal Portugis, Belanda, dan China dari periode 1500-1800. Kapal-kapal itu tenggelam ketika melintasi perairan Indonesia yang merupakan jalur perdagangan utama dunia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga mencatat ada 134 lokasi kapal tenggelam di Pelabuhan Ratu Jawa Barat dan 37 lokasi di Selat Malaka.

Sementara itu, mantan Menteri KP Susi Pudjiastuti menilai bahwa negara seharusnya mengontrol aktivitas seperti itu secara ketat.

"Pak Presiden Jokowi dan Pak Menteri KP Trenggono, mohon dengan segala kerendahan hati agar BMKT dikelola dan diangkat sendiri oleh pemerintah. Kita sudah banyak kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa kita," tulisnya dalam akun Twitter @SusiPudjiastuti, Rabu (3/3).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co