GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang berlangsung di Sumatera Utara, Jumat (5/3).
Menurut Mahfud, hasil KLB akan menjadi masalah apabila didaftarkan ke Kemenkumham.
BACA JUGA: Loyalis AHY Sangar, Kubu Moeldoko Bisa Ambyar
Mahfud menjelaskan, pemerintah akan bertindak dengan meneliti keabsahan hukum KLB Demokrat apabila hasilnya didaftarkan.
"Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan UU dan AD/ART parpol. Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan,” tulis Mahfud di akun Twitter pribadinya, Sabtu (6/5).
Menurut menteri asal Jawa Timur itu, pengadilan nantinya yang akan memutuskan.
“Sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD," imbuh Mahfud.
Dia menilai KLB Demokrat di Sumut bukan masalah hukum, melainkan internal partai.
Sebab, sambung Mahfud MD, hingga kini belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Demokrat.
"Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," sambung Mahfud.
Menurut dia, pemerintah tidak akan pernah melarang KLB ataupu munaslub partai.
"Jadi, sejak era Bu Mega, Pak SBY, hingga Pak Jokowi, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol,” tulis Mahfud.
BACA JUGA: Berita Top 5: Prahara Demokrat, Capres PDIP, AHY Bak Kesatria
Akan tetapi, Mahud MD menyadari risiko dari sikap yang diambil pemerintah.
“Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Kalau melarang atau mendorong, bisa dituding intervensi, memecah belah, dan lainnya," papar Mahfud MD. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News