Kubu Habib Rizieq Kocar Kacir, Polri Siapkan 4 Bukti Telak 

08 Maret 2021 22:40

GenPI.co - Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki sebagai termohon dalam sidang praperadilan Habib Rizieq menyodorkan 4 alat bukti untuk melawan eks Imam Besar FPI tersebut.

Dalam sidang gugatan praperadilan yag digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/3),  Kombes Hengki menyebutkan, bukti yang dijadikan dasar untuk menahan Rizieq antara lain keterangan para saksi, ahli, dokumen, hingga petunjuk yang ada. 

BACA JUGASidang Habib Rizieq vs Polisi, Oh Ternyata Faktanya Begini...

"Dari alat bukti yang disampaikan oleh penyidik dapat membuktikan bahwa setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember lalu, telah meminta keterangan dari beberapa orang dari FPI untuk keseimbangan pemeriksaan," ujar Kombes Hengki saat sidang berlangung.

Kepolisian turut memberkan alasan dalam melakukan penahanan terhadap Rizieq. Apalagi kubu Rizieq diketahui tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

"Dalil pemohon itu tidak berdasarkan hukum, apa yang disampaikan oleh kubu pemohon sangat keliru," tegas Hengky.

Dalam sidang hari ini, pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah menyangkal jika kepolisian telah mempunyai dua alat bukti berdasarkan hukum. 

BACA JUGAPolisi Percaya Diri, Habib Rizieq Shihab di Ujung Tanduk

Sidang gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan HRS ini digelar atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat tahun lalu(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co