Terbongkar, Gedung Kejagung Ternyata Dibakar Oknum, Faktanya Duh

09 Maret 2021 13:13

GenPI.co - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Senin (8/3/2021). Sidang kali ini dengan agenda  mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa.

Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa, yaitu dua orang terdakwa di kasus yang sama.

BACA JUGA: Anak buah Moeldoko Mengamuk, Borok SBY Dibongkar Habis, Jleb!

Diketahui, total terdakwa dalam kasus kebakaran Kejagung RI sebanyak 6 orang, pertama berkas perkara bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat selaku pekerja pemasangan walpaper.

Kedua, berkas perkara bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan 4 tersangka, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, yang mana semuanya merupakan pekerja bangunan.

Ketiga, berkas perkara bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu tersangka, Uti Abdul Munir selaku mandor.

Adapun dua orang yang kini berstatus terdakwa, Uti Abdul Munir dan Imam Sudrajat yang dihadirkan Jaksa sebagai saksi untuk 4 orang terdakwa lainnya.

Di dalam persidangan, Imam Sudrajat menjelaskan kepada hakim kalau kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu, dirinya datang ke Gedung Utama Kejagung pada sekitar pukul 12.30 WIB.

Dalam persidangan, Hakim Elfian menanyakan beberapa pertanyaan kepada saksi apakah terdakwa merokok dan menyebabkan titik awal kebakaran di aula lantai 6.

"Pernah melihat mereka merokok?" tanya Elfian saat persidangan berlangsung.

"Pas baru datang melihat mereka merokok, di ruang aula," jawab Imam di ruang sidang.

Namun, Imam yang saat itu tengah mengerjakan wallpaper, dirinya tidak mengetahui puntung rokok itu dibuang ke mana.

Sementara itu, saksi lainnya yang juga berstatus terdakwa, Uti mengaku tidak melihat secara langsung para terdakwa merokok di lantai 6 gedung Kejagung.

"Tidak tahu, waktu itu saya ada kerjaan di Bogor," terang Uti.

Sebagai informasi, pada 22 Agustus 2020, sebuah peristiwa kebakaran terjadi di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Api nampak membakar gedung utama kompleks kejaksaan yang terletak paling depan dari jalan raya utama.

BACA JUGA: Ruhut Pasang Badan untuk Jokowi, AHY Habis Kena Skakmat

Kemudian, pada 17 September 2020, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa kebakaran Gedung Utama Kejagung diduga memiliki unsur pidana.

Bekerja sama dengan Puslabfor Polri, Bareskrim menduga api yang membakar gedung dipicu bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik, melainkan dari nyala api terbuka.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co