Selain AHY, Marzuki Alie CS Juga Gugat 2 Petinggi Demokrat ini

09 Maret 2021 13:40

GenPI.co - Marzuki Alie dan beberapa eks kader Partai Demokrat menggugat ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Namun AHY bukan satu-satunya yang digugat. Sebab, ada dua nama petinggi Demokrat lain yakni  Teuku Riefky Harsya, dan Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan.

BACA JUGA: Soal Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra Beri Saran ini untuk SBY

Ketiganya digugat atas keputusan pemecatan terhadap Marzuki Alie CS dari partai berlambang mercy itu. 

Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan status sidang perdana. 

Masuk dalam klasifikasi perbuatan melawan hukum, gugatan ini terdiri dari enam pokok perkara.

AHY, Teuku Riefky Harsya, Hinca Pandjaitan, sebagai tergugat diklaim melakukan perbuatan melawan hukum  terkait pemberhentian penggugat.

Para penggugat sendiri adalah Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.

Disebutkan juga bahwa dalam gugatan itu para penggugat memohon agar pengadilan menyatakan bahwa putusan tergugat batal demi hukum.

BACA JUGA: Pengamat Sebut AHY Tak Pedulikan Apa-apa lagi, yang Penting...  

Dalam permohonan tersebut, dilampirkan pula  lima surat keputusan (SK) terkait pemberhentian lima kader Partai Demokrat.

Ada pula dua surat lain yakni tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada H Achmad Yahya dan Yus Sudarso dari keanggotaan Partai Demokrat.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co