RUU Pemilu Dicabut, Yasonna Bongkar Fakta Ini, Oh Ternyata...

10 Maret 2021 12:48

GenPI.co - Rancangan Undang-Undang Pemilu sempat menjadi polemik di DPR. Kali ini  DPR RI dan panitia perancangan undang-undang (PPUU) menyepakati RUU Pemilu dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2021.

"Dengan demikian selesai pandangan mini fraksi (terkait RUU Pemilu)," kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, Selasa (9/3/2021) kemarin.

BACA JUGA: Jokowi Ogah Ikut Campur Urusan Partai Demokrat

Sementara, dalam rapat kerja prolegnas tersebut, delapan fraksi menyatakan setuju RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2021. Namun, fraksi Partai Demokrat yang meminta RUU tersebut tetap dibahas.

Sedangkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat tersebut mengatakan pemerintah sepakat pencabutan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.

"Jadi, kami hanya sepakat untuk satu RUU itu didrop. Kami kira singkat saja dan tidak perlu menyampaikan evaluasi seluruhnya," jelasnya.

Menurut dia, RUU yang telah masuk dalam prolegnas 2021 tinggal dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan Tingkat II kecuali RUU Pemilu.

BACA JUGA: Sadis! Partai Demokrat Dibegal, Kubu Moeldoko Sudah Menyimpang

"Jika pelaksanaan Pilkada 2024 maka akan menjadi beban lalu lintas politik, logistik, pendidikan pemilih akan berat dilakukan, dan tidak logis untuk ditampung masyarakat," terang Yasonna Laoly.

Dia juga menuturkan, kalau Pilkada dan Pemilu dilakukan di tahun 2024, maka akan menjadi beban teknis bagi penyelenggara pemilu.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co