Irjen Napoleon: Lebih Baik Saya Mati Daripada Dihukum

11 Maret 2021 10:40

GenPI.co - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte memilih lebih baik mati dibanding mendapat hukuman.

Untuk itu, Dia mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.  

BACA JUGA: Terungkap, Sosok Ini Bikin Demokrat Terpecah

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juni tahun lalu sampai hari ini, saya lebih baik mati daripada martabat keluarga saya dilecehkan seperti ini," kata Napoleon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3).

Dalam perkara ini, Napoleon divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, karena menerima suap 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp7,23 miliar) dari Djoko Tjandra.

"Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," tegas Napoleon sambil berdiri.

Napoleon terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS atau sekitar Rp 5,137 miliar dan 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,1 miliar dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

BACA JUGA: KPK Periksa Anak Buah Anies Baswedan

Penyerahan uang dilakukan dalam beberapa tahap kepada Napoleon melalui perantaraan Tommy Sumardi, (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co