Analisis Yusril Tajam dan Menggigit, Jokowi Mustahil 3 Periode

15 Maret 2021 19:40

GenPI.co - Ahli hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra mengeluarkan analisis tajam dan menggigit. Dari sudut pandangnya, Presiden Jokowi mustahil 3 periode.

Dikatakan Yusril, di zaman sekarang akan sulit untuk menciptakan konvensi semacam itu. Dasarnya banyak faktor.

BACA JUGA: Doa 3 Shio Tembus ke Surga, Hokinya Bikin Dengkul Jadi Lemas

Ada trauma langgengnya kekuasaan di tangan 1 orang. Belum lagi derasnya suara oposisi, baik di dalam badan-badan perwakilan mau pun di luarnya.

“Apalagi di zaman kebebasan berekspresi dan kebebasan media sekarang ini, penolakan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode berdasarkan konvensi akan menghadapi tantangan yang cukup berat,” kata Yusril seperti dikutip dari akun Instagram @yusrilihzamhd.

BACA JUGA: 5 Weton Berlimpah Rezeki, Hidupnya Penuh dengan Kebahagiaan

Yusril juga mengingatkan, sekarang ada Mahkamah Konstitusi. Di sini ada proses uji materil, bisa menilai apakah tindakan penyelenggara negara konstitusional atau tidak.

“Orang bisa mempersoalkan masa jabatan periode ketiga dengan cara konvensi tersebut di Mahkamah Konstitusi. Lain halnya jika terjadi amandemen oleh MPR atas norma Pasal 7 UUD 45, maka Mahkamah Konstitusi tidak bisa berbuat apa-apa,” sebut Yusril.

Menurut Yusril, ketentuan dalam Pasal 7 UUD 45 sebelum amandemen yang mengatakan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Ini dinilai bersifat multi tafsir.

Yusril mengatakan, pada masa Presiden Soekarno jabatan dipegang lebih dari sepuluh tahun. Pada masa Presiden Soeharto bahkan lebih dari 30 tahun, setelah dipilih kembali setiap 5 tahun tanpa ada batasnya.

BACA JUGA: 5 Weton Peniup Hoki, Rezekinya Mengalir Sampai Pasangan

Di era Reformasi, kata Yusril, norma Pasal 5 UUD 45 itu diamandemen. Bunyinya jadi berubah menjadi Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Dengan amandemen pertama UUD 45 (1999) yang mengubah ketentuan Pasal 7 UUD 45, maka sifat multi tafsir itu menjadi hilang,” kata Yusril.

BACA JUGA: 3 Zodiak Paling Tenang, Rezekinya Bisa Lewati Himalaya

Itu artinya, Presiden dan Wakil Presiden hanya menjabat maksimum dua kali peiode jabatan, yakni selama 10 tahun. Tidak ada tafsir lain lagi.

“Dengan perubahan di atas, maka mustahil akan ada seorang Presiden memegang jabatannya sampai tiga periode, kecuali lebih dahulu dilakukan amandemen terhadap ketentuan Pasal 7 UUD 45 tersebut,” sambungnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co