Mahfud MD Beber Fakta KPK Hambat Kejaksaan Agung Buru Koruptor

17 Maret 2021 03:40

GenPI.co - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD blak-blakan mengungkap ada institusi penegak hukum yang menolak kehadiran Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Mahfud MD membeberkan bahwa institusi yang tidak mendukung penuh kehadiran Tim Pemburu Koruptor Kejagung itu adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Mendadak Ruhut Sitompul Beber Fakta Moeldoko, Ngeri-Ngeri Sedap 

Oleh sebab itu, dampaknya sampai saat ini Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Tim Pemburu Koruptor di luar negeri itu belum juga diteken oleh Mahfud MD. 

Mahfud MD mengatakan, KPK berpandangan bahwa Tim Pemburu Koruptor itu bisa tumpang-tindih dengan tugas penegak hukum reguler, sehingga dinilai tidak efektif. 

"Sebenarnya ada banyak yang tidak setuju dengan Tim Pemburu Koruptor ini. KPK juga tidak setuju," jelas Mahfud MD di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (15/3). 

Menurut Mahfud MD, pemerintah pusat sampai kini masih melakukan pembahasan perlu atau tidak kehadiran Tim Pemburu Koruptor yang biasanya diketuai oleh Wakil Jaksa Agung. 

BACA JUGA: Profesor Top Bongkar Fakta Kudeta Demokrat, Alasannya Bikin Kaget

"SK Tim Pemburu Koruptor itu masih dibahas oleh Sekretariat Negara," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa Tim Pemburu Koruptor Kejagung tersebut tidak hanya memiliki wewenang untuk menangkap para buronan yang sudah masuk red notice interpol.

"Tim ini kan nanti diketuai oleh Wakil Jaksa Agung ya, semua aparat penegak hukum agar tergabung di dalam tim ini untuk bersinergi dan menangkap DPO yang masuk red notice. Tim ini nantinya bisa sekaligus melakukan tracing aset milik buronan kasus korupsi untuk dirampas negara," ungkap Hari Setiyono belum lama ini. 

Dia berpandangan bahwa buronan kasus korupsi asal Indonesia yang melarikan diri ke luar negeri, biasanya akan menyamarkan uang hasil korupsi tersebut ke dalam berbagai bentuk aset bergerak maupun tidak bergerak. 

"Terkadang mereka (buronan korupsi) itu kan menyamarkan atau menyimpan aset dari hasil korupsi di negara lain, kita bisa telusuri itu," ujar Hari Setiyono.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co