Pakar Hukum Top Beber Sidang Virtual Habib Rizieq Tidak Adil

19 Maret 2021 09:40

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun turut menilai aksi walk out (WO) terdakwa Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa, 17 Maret 2021.

Dalam kanal YouTube pribadinya, Refly Harun angkat bicara dan menjelaskan seluk beluk persoalan tersebut.

BACA JUGA: Akhirnya Gatot Nurmantyo Beber Sosok yang Ajak Kudeta Demokrat

Dia menilai bahwa salah satu hal yang paling esensial dalan persidangan adalah hadirnya terdakwa karena dia harus membela dirinya secara maksimal.

"Yang paling esensial dalam sebuah persidangan itu adalah hadirnya terdakwa karena dialah yang akan menerima konsekuensi dari persidangan itu," jelas Refly Harun, Rabu (17/3).

"Karena itu, dia harus maksimal membela dirinya, memang terdakwa bisa dibela oleh kuasa hukumnya, tetapi pembelaan oleh dirinya, itu jauh lebih powerfull," imbuhnya.

Refly Harun pun menggambarkan keadaan dari seorang terdakwa dan hak-hak terdakwa yang bisa dilakukan bila ia hadir dalam persidangan secara langsung.

BACA JUGA: Amarah Munarman Eks FPI Menggelegar, Habib Rizieq Berani Melawan

"Sebagai contohnya, misalnya, kalau dia dihadirkan di persidangan dan bisa berkomunikasi dengan kuasa hukumnya, maka setiap saat dia bisa mempertajam pertanyaan-pertanyaan," kata Refly Harun.

"Lalu orang mengatakan, bukan kah di Mabes Polri juga didampingi kuasa hukum? Jangan lupa, yang mendampingi cuma satu saja, dan itupun terbatas, jarak jauh, dia tidak bisa melakukan komunikasi, seperti secara bisik-bisik atau membuat tulisan-tulisan kecil kepada sesama pengacara untuk saling menguatkan," paparnya.

Dia pun mengkritik penggunaan alasan protokol kesehatan yang membuat pihak terdakwa gagal untuk dihadirkan ke persidangan secara langsung dan merasa tidak mendapatkan ketidakadilan.

"Jadi, masuk akal kalau terdakwa minta dihadirkan di muka sidang. Satu-satunya alasan, alasan formal, yang membuat mereka tidak bisa dihadirkan adalah protokol kesehatan covid-19. Menurut saya alasan itu mengada-ada, kenapa? kalau begitu ya sekalian saja sidangnya virtual semua," beber Refly Harun.

Dia juga memberikan contoh terkait persidangan yang pernah dilakukan Mahkamah Konstitusi ketika melakukan pembacaan putusan pengadilan.

"Jadi, hakimnya virtual, pengacaranya virtual, jaksanya virtual, kemudian kuasa hukumnya virtual, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu ketika Mahkamah Konstitusi melakukan sidang pembacaan putusan," ujarnya.

Refly Harun pun mempertanyakan keadilan bagi terdakwa, yaitu perlakuan yang sama di depan hukum bagi seluruh orang tanpa terkecuali.

"Tapi ini, yang virtual hanya terdakwa, jadi di sini saja, tidak adil dan tidak ada perlakuan yang sama, karena dalam konteks ini kita harus pahami bahwa terdakwa adalah pihak yang dituduh oleh jaksa, didakwa, dituntut, dan bahkan nanti divonis hakim, karena itu dia harus membela dirinya secara maksimal," kata Refly Harun.

Dia pun membenarkan Munarman, selaku kuasa hukum Rizieq Shihab yang menilai bahwa Mabes Polri bukanlah ruang persidangan dan bertentangan dengan KUHAP.

"Orang mengatakan, itu ada aturan Mahkamah Agungnya, Ya, tapi aturan Mahkamah Agung tidak lebih tinggi dari KUHAP ya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mestinya harus dihormati, kecuali tidak ada alternatif lain, atau berlaku asas equality before the law, semua hadir secara virtual," ungkapnya.

Refly Harun pun berpesan agar keadilan di negeri ini masih ada dan dia menilai bahwa kasus ini cenderung dipaksakan.

"Ini sebuah kasus yang terkesan dipaksakan. Katakanlah ya untuk memproses, menahan Habib Rizieq. Mudah-mudahan keadilan tetap ada di negeri ini, dan keadilan itu bagi siapa pun," pungkas Refly Harun.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co