GenPI.co - Politikus Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membayar ganti rugi sebanyak Rp 55,8 miliar.
Perhitungan ganti rugi tersebut berdasarkan kerugian material dan imaterial pemecatan Jhoni dari partai berlambang mercy itu.
BACA JUGA: Jhoni Allen Blak-blakan Soal Moeldoko, Pakar Sampai Terkesima
“Potensi kerugian materialnya ialah gaji anggota DPR selama 60 bulan, kira-kira sekitar Rp 5,8 miliar, kerugian imaterial ialah kehormatan Jhoni Allen yang direndahkan yang dihilangkan hak politiknya,” kata kuasa hukum Jhoni, Slamet di Jakarta, Rabu (17/3).
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, gugatan Jhoni tersebut tak relevan untuk dibicarakan.
"Berapa pun besar gugatan ganti rugi Jhoni Allen tidak menjadi relevan untuk dibicarakan," kata Herzaky di Jakarta, Kamis (18/3).
Herzaky mengatakan, proses pemecatan Jhoni dan enam kader Demokrat lainnya telah melalui proses dan mekanisme yang diatur oleh aturan internal partai.
Aturan itu merujuk pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada 18 Mei 2020.
BACA JUGA: Jhoni Allen Tuntut Rp 55 Miliar, Jawaban Kubu AHY Sungguh Cadas!
Oleh karena itu, Herzaky meyakini gugatan Jhoni bakal ditolak oleh hakim Pengadilan Jakarta Pusat, tempat perkara itu didaftarkan oleh Jhoni.
"Kami punya keyakinan gugatannya bakal ditolak karena apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan hukum," kata Herzaky.
Diketahui sebelumnya, Jhoni yang merupakan mantan kader Partai Demokrat itu dipecat karena dianggap terlibat dalam upaya kudeta kepemimpinan Ketum AHY. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News