Jhoni Allen Beber Pernyataan Maut, Kubu AHY Bisa Kewalahan

22 Maret 2021 16:35

GenPI.co - Terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat adalah melalui kongres luar biasa (KLB) yang sah.

KLB juga diselenggarakan untuk memperbaiki permasalahan yang sudah muncul sejak kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono. (SBY)

BACA JUGA: Kubu KLB Ungkit Sertifikat Kantor DPP, Loyalis AHY Ngeles Begini

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Kubu Moeldoko Jhoni Allen Marbun dalam keterangannya, Minggu (21/3).

Salah satu masalah yang timbul adalah terkait ditetapkannya AD/ART 2020.

Sebab terdapat  pasal dan ketentuan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

"AD/ART PD 2020 memberikan kekuasaan absolut kepada Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Umum dengan mengamputasi hak-hak anggota dan pengurus daerah/pengurus cabang,” beber Jhoni Allen.

Ia juga menambahkan jika AD/ART tersebut AD/ART 2020 membatasi kewenangan dan menghilangkan fungsi mahkamah partai.

Pria asal Samosir itu pun menyebut landasan hukum pihaknya dlam rangka mengubah AD/ART 2020 itu.

Pernyataan itu diatur dalam keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-09.AH.11.01/2020 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tanggal 18 Mei 2020.

Disebutkan, bila terdapat kekeliruan dalam keputusan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA: Nih Dampak Positif Jika KLB Deli Serdang Disetujui Kemenkum HAM

Demikian pula dalam hal susunan kepengurusan, landasan hukum perubahannya tertuang dalam keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-15.AH.11.01/2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 .

Dalam poin kelima disebutkan, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Hal itu kemudian membuat Partai Demokrat kubu Moeldoko menilai bahwa AD/ART 2020 itu harus diubah.

Perubahan dimaksudkan agar AD/ART tidak bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2011.

"Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2011 yang berbunyi perubahan AD dan ART Partai Politik dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik (Kongres/Kongres Luar Biasa),” imbuh Jhoni Allen.(JPNN/GenPI)

BACA JUGA: Soal Jabatan Presiden 3 Periode, ini Komentar Bernas Bang Arie

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co