Saksi Ahli Pidana Bongkar Kebakaran Gedung Kejagung, Faktanya Duh

22 Maret 2021 22:38

GenPI.co - Saksi ahli hukum pidana bernama Beni Harmoni Harefa dihadirkan kubu terdakwa pekerja proyek dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.

Dia juga berbicara soal kesesatan fakta dalam kasus kebakaran gedung Kejagung tersebut.

BACA JUGA: Angin Segar dari Kejagung, Habib Rizieq Bisa Bernapas Panjang

Hal itu disampaikan Beni dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).

Menurutnya bahwa sebab akibat terjadinya suatu peristiwa harus dibuktikan terlebih dahulu.

"Jangan sampai kemudian sesat fakta, ternyata ada fakta sebenarnya yang itu belum terungkap," jelas Beni.

Dia menyebutkan bahwa persidangan inilah yang kemudian menjadi tempat pembuktiannya.

"Seperti itu yang tadi sampaikan konsekuensinya batal demi hukum itu adalah lebih baik membebaskan saja daripada menghukum orang berdasarkan kesesatan fakta," terangnya.

Seperti yang sudah dikonstruksikan sejak persidangan, padahal kejadiannya tidak seperti itu. Inilah menurut Beni gunanya pembuktian, untuk kemudian menemukan alat-alat bukti yang valid.

Seusai sidang, tim penasihat hukum para terdakwa, Kurnia Hadi juga sempat menyinggung soal alat bukti sampel rokok yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya.

Baginya, alat bukti berupa sampel rokok itu menjadi salah satu kesesatan fakta dalam persidangan.

Kurnia juga menyebutkan para terdakwa seharusnya bisa dibebaskan jika terbukti adanya kesesatan fakta. Pihaknya meminta majelis hakim untuk bisa menilai hal ini.

"Semua kita serahkan ke majelis hakim. Yang jelas hari ini mengenai alat bukti, yaitu sampel rokok yang dihadirkan JPU itu menurut ahli tidak layak diuji sebagai penyebab kebakaran Kejagung," tutur dia.

BACA JUGA: Gedung Kejagung Jadi Dealer Mobil Mewah Milik Koruptor

Seperti diketahui, dalam kasus ini sebanyak enam pekerja proyek didakwa melakukan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa pun didakwa Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co