Doa Habib Rizieq Dikabulkan, Semua Harus Terima

24 Maret 2021 02:40

GenPI.co - Doa eks pimpinan Front Pemberla Islam (FPI) Habib Rizieq akhirnya dikabulkan untuk sidang tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3).

Hal itu setelah Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab yang meminta agar persidangan digelar langsung.

BACA JUGA: Kubu Moeldoko Serang SBY dan AHY, Ada yang Panik

"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan karena gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan," kata Suparman melalui YouTube PN Jakarta Timur, Selasa (23/3).

Selain itu, lanjutnya, menimbang bahwa majelis hakim diberi waktu sangat terbatas atas perkara ini, maka permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan dilakukan secara tatap muka di persidangan dikabulkan.

Majelis Hakim memerintahkan agar dalam agenda sidang selanjutnya terdakwa Rizieq Shihab didatangkan langsung ke ruang persidangan PN Jakarta Timur.

Sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi.

"Tanggal 26 Maret itu tidak bisa ditunda lagi. Kalau belum selesai maka akan dianggap tidak menggunakan haknya mengajukan keberatan kepada penuntut umum," ujar majelis hakim.

BACA JUGA: Akhirnya Moeldoko Muncul Lagi

Sementara itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang diwakili oleh Alamsyah Hanafiah dalam persidangan itu juga memberikan jaminan bahwa kliennya akan tetap menjalankan protokol kesehatan saat nanti dihadirkan dalam ruang persidangan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co