Analisis Pengamat Top Telak, Kubu AHY Bisa Sakit Kepala

24 Maret 2021 01:30

GenPI.co - Pengamat top memberikan analisisnya mengenai kisruh KLB Partai Demokrat, yang mana dapat membuat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dibikin sakit kepala.

Pemerhati politik Saiful Huda Ems menyikapi soal Kepala Departemen Hukum DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto yang menekan Kemenkum Ham agar tidak mengesahkan KLB Demokrat Deli Serdang.

BACA JUGA: Mengejutkan, 2 Kubu Demokrat Bisa Gigit Jari, Jika Jokowi...

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, konflik dalam tubuh Demokrat terjadi usai terselenggaranya KLB versi Deli Serdang yang memunculkan nama Moeldoko sebagai ketumnya pada 5 Maret 2021 lalu.

Hal tersebut pun menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan, yang mana tentunya menjadi sorotan dari berbagai pihak.

Salah satunya adalah Didik Mukrianto, yang kabarnya menekan Kemenkum Ham untuk tidak mengesahkan Demokrat versi Deli Serdang.

Sikap Didik itu, menurut pandangan Saiful, tidak memungkinkan untuk Kemenkumham meminta syarat diselenggarakannya KLB berdasarkan adanya keputusan mahkamah partai.

"Karena, dalam AD/ART Demokrat penyelesaian sengketa internal partai yang mau diselesaikan oleh mahkamah partai harus melalui persetujuan Majelis Tinggi PD diketuai SBY (Susilo Bambang Yudhoyono)," ucapnya kepada GenPI.co.

Saiful menjelaskan, dalam hal ini jelas AD/ART Demokrat 2020 itu telah melanggar UU parpol dan konstitusi negara.

Pasalnya, pengambilan keputusan parpol haruslah dilakukan melalui sebuah proses yang demokratis dan tidak melanggar hukum.

BACA JUGA: KLB Demokrat Buah Karma Keluarga Cikeas

"Menkumham Yasonna Laoly menyatakan bahwa persoalan izin dari majelis tinggi untuk mengadakan KLB itu merupakan hal yang masih debatable," tambahnya.

Menurutnya, kader yang diberhentikan atau dipecat tidak boleh membentuk kepengurusan.

Akan tetapi, pertanyaan apakah DPP Demokrat pernah memanggil mereka yang diberhentikan atau dipecat untuk dimintai keterangan, diberikan somasi, bersedia dipecat dan lembaran berita?

"Tidak logis para pendiri partai diberhentikan," jelasnya.

Kondisi itu, membuatnya menilai semua proses itu tidak dilalui oleh DPP Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.

"Maka KLB Demokrat itu sah dan sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UU Parpol No. 2 Tahun 2011. Dalam Pasal itu disebutkan bahwa AD/ART Partai Politik dapat diubah sesuai dengan dinamika dan kebutuhan partai politik,"katanya.

Jadi, KLB adalah mendemisionerkan kepengurusan PD kubu AHY.

BACA JUGA: Heboh Pengakuan Rizal Ramli, Beber Curhat Pendiri Demokrat

"Membatalkan AD/ART PD 2020 untuk kembali pada AD/ART Demokrat yang lama tahun 2003 dan yang sesuai dengan UU parpol serta konstitusi negara," tutupnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Andri Bagus Syaeful

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co