Nasib 92 Rekening FPI, Kok PPATK dan Polisi Lempar-lemparan?

25 Maret 2021 12:30

GenPI.co - Sebanyak 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) masih dalam status diblokir oleh usai ormas itu dinyatakan terlarang.

Lalu bagaimana nasib rekening-rekening yang dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu saat ini?

BACA JUGA: Politisi PKS Bela Rizieq, KY dan Komnas HAM Langsung Disemprot

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya telah meneliti hasil laporan PPATK tersebut.

“Hasilnya juga sudah disampaikan kepada PPATK," ucap Brigjen Andi Rian, Rabu (24/3).

Sementara soal pemblokiran, Brigjen Andi Rian menegaskan bahwa itu bukan dilakukan oleh Polri. Sebab, kewenangan terkait itu berada pada PPATK.

"Polri tidak freezing (membekukan, red) rekening-rekening itu karena belum menemukan predicate crime yang memadai," kata Brigjen Andi Rian.

Dia juga menambahkan bahwa pihak penyidik Polri tidak pernah meminta agar rekening-rekening itu diblokir.

Karena itu, Brigjen Andi Rian juga tidak bisa memastikan nasib rekening-rekening itu pada saat ini.

“Silakan tanyakan ke PPATK," ucap dia.

BACA JUGA: Rizieq Ngotot Dihadirkan Langsung, Hakim Langsung Skakmat

Namun hal berbeda diungkapkan kepala PPATK Dian Ediana Rae.

Kata dia,  pihaknya telah menyerahkan puluhan rekening itu ke Polri. Karena itu, kewenangan untuk membuka pemblokiran itubukan lagi pada PPATK.

"Mereka (kepolisian, red) yang menentukan apakah akan diblokir terus, dilepas, dilakukan penyidikan atau penyelidikan lain,” katan  Dian Ediana Rae, Rabu.

Ia menambahkan, tetap diblokir atau dilepas, semuanya tergantung kebutuhan aparat hukum.(*)

BACA JUGA: Sadis, Pakar Sebut Rizieq CS Lakukan Pertunjukan Keterbelakangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co