Fahri Hamzah vs PKS Jadi Inspirasi Jhoni Allen

25 Maret 2021 15:20

GenPI.co - Gugatan Jhoni Allen ke menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tak asal serang. Fahri Hamzah vs PKS jadi inspirasi utamanya.

Kuasa hukum Jhoni Allen Marbun, Slamet Hassan mengakui itu. Dia menyatakan kasus Fahri Hamzah melawan PKS tersebut sebagai salah satu acuan kliennya.

BACA JUGA: 4 Zodiak Jago Bikin Happy, Hokinya Bawa Berkah Segini

Sekadar informasi, Fahri Hamzah dipecat Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 atas kasus dugaan pelanggaran kode etik. Fahri dianggap membela mati-matian Ketua DPR ketika itu, Setya Novanto.

Setya Novanto saat itu diduga terlibat dalam kasus Papa Minta Saham. Fahri pun menggugat PKS dan meminta ganti rugi sebesar Rp30 miliar.

BACA JUGA: Prediksi Mimpi Berbalut Rezeki Tak Bertepi, Isinya Mendebarkan

Kasus Jhoni Allen dinilai punya kemiripan dengan Fahri Hamzah.

Jhoni Allen Marbun yang dipecat sebagai Anggota Partai Demokrat, diyakini punya peluang memenangkan gugatan.

Jhoni menggugat tiga politikus Demokrat yakni AHY selaku tergugat I. Teuku Riefky Harsya selaku tergugat II. Serta Hinca Panjaitan selaku tergugat III.

BACA JUGA: Hoki 3 Shio Full Banget, Rezekinya Mengalir Sampai Jauh

“Kami menggunakan kasus pemecatan Fahri Hamzah itu sebagai salah satu referensi. Seharusnya pemecatan Jhoni Allen punya yurisprudensi,” ujar Slamet Hassan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).

Kemiripan dengan kasus Fahri Hamzah dinilai ada. Pemecatannya disebut sama-sama dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kata Slamet, Jhoni Allen maupun Fahri Hamzah sama-sama tidak diberikan ruang untuk klarifikasi saat dipecat sebagai kader parpol.

BACA JUGA: Keuangan 4 Zodiak Wow Banget, Hari Ini Bakal Hoki

“Pak Fahri Hamzah pada saat itu dipecat juga tidak diberikan kesempatan untuk membela diri. Tidak ada klarifikasi. Tahu-tahu dikirim surat pemecatan oleh kurir mirip seperti yang dilakukan oleh Demokrat terhadap Jhonni Allen,” ucap Slamet.

Jhonni Allen meminta majelis hakim menghukum AHY cs untuk membayar ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar.

Dia menilai keputusan pemecatan oleh Partai Demokrat merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan dirinya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co