GenPI.co - Kuasa hukum Haryanti Sutanto, Amstrong Sembiring menanggapi eksepsi tergugat dalam kasus gugatan perkara permohonan pembatalan sertifikat terhadap kantor Pertanahan Jaksel, BPN DKI Jakarta dan kantor Kementerian ATR/BPN.
Menurut Amstrong, pihak tergugat yakni BPN yang mengeluarkan surat tanggapan agar gugatannya itu diarahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebuah kebodohan.
BACA JUGA: Megawati Terlalu Kuat, Jangan harap Jokowi Ambil Alih PDIP
"Ini kesalahan yang fatal dan jelas arahan orang yang nggak mengerti hukum," kata Amstrong kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/3).
Amstrong menjelaskan, surat tanggapan itu jauh berbeda dengan surat keputusan (SK). Menurutnya surat keputusan itu merupakan sebuah surat atau ketetapan yang dibuat oleh badan atau perusahaan tertentu dalam bentuk tertulis dari peraturan perundangan yang mengatur.
"Surat keputusan itu bersifat konkret, individual dan final," jelasnya.
Mantan capim KPK itu mengatakan surat yang dikeluarkan Ditjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah No.PN.04.01/183-800/II/2020 tanggal 25 Februari 2020 bukan surat keputusan, maka tak bisa dibawa ke ranah PTUN.
"Bahwa ini membuktikan para tergugat sebagai ASN sangat tidak memahami hukum, sehingga tak bisa membedakan surat tanggapan dan surat keputusan," ungkap Amstrong.
"Maka tak heran jika surat permohonan pembatalan sertifikat nomor 1152 yang kami ajukan tidak bisa dipahami oleh para tergugat secara menyeluruh," sambungnya.
Sidang gugatan ini berawal Haryanti Sutanto yang menjadi korban mafia tanah hingga kehilangan aset berupa tanah serta bangunan milik ibunya, Soeprapti yang berlokasi di Jalan Tebet Barat Raya, Nomor 24A, Tebet, Jakarta Selatan.
Haryanti akhirnya melayangkan gugatan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, Dirjen Penyelesaian Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang Dan Tanah RB. Agus Widjayanto, kantor Pertanahan Jaksel, BPN DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Kasus Hambalang Kembali Menggelegar, Demokrat AHY Bisa Panik
Sidang gugatan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah, hakim anggota yakni Suharno dan Achmad Guntur. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News