Makin Apes, Habib Rizieq cs Bisa Tersandung Kasus...

26 Maret 2021 17:25

GenPI.co - Eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab bisa makin apes. Dia disebut bisa tersandung kasus dugaan merendahkan kehormatan hakim dalam kasus Rizieq Shihab.

Sebelumnya, dalam sidang, sempat terjadi perdebatan antara salah satu Kuasa Hukum Habib Rizieq, Munarman dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: Weton Urakan, Hidupnya Selalu Berkecukupan

“Terdakwa sebagaimana disampaikan di awal terdakwa siap membacakan eksepsi atau nota keberatannya bila di ruangan ini. Jadi kami mohon betul bisa diskors atau ditunda hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin. Saya kira itu yang paling bijak lah untuk hari ini," ucap Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (23/3/2021).

Saat Jaksa akan menyampaikan interupsi, kegaduhan pun terjadi. Saat itu Munarman masih berbicara. Munarman pun langsung bereaksi. Bahkan, ia meminta Jaksa untuk diam karena masih gilirannya untuk berbicara.

BACA JUGA: April dan Mei, 3 Zodiak Ini Bakal Banyak Uang

“Tunggu dulu Jaksa Penuntut Umum, ini giliran saya, ini giliran saya, ini giliran saya. Saudara diam. Tertiblah ya dari tadi kita sudah tertib, jangan dibuat tidak tertib,” tegasnya.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, akhirnya menengahi perdebatan itu. Ia meminta kepada Munarman untuk lebih tenang menanggapi polemik ini.

“Penasihat hukum sebentar, ya, menahan diri kedua belah pihak. Karena ini sudah mau masuk waktu sholat, sambil kita berpikiran, menganalisa ini, bagaimana jalan yang terbaik untuk lancarnya sidang ini, karena tujuan akhir persidangan menguji surat dakwaan penuntut umum,” ujar Suparman.

Seperti diketahui, Majelis hakim Suparman Nyompa mengabulkan permohonan penasihat hukum agar sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar secara langsung di PN Jaktim.

“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” kata hakim ketua Suparman Nyompa.

Hakim meminta penasihat hukum mematuhi jaminan yang telah diserahkan. Apabila dilanggar, pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali.

Terkait itu, KY mengaku telah melakukan analisis dengan dugaan merendahkan kehormatan hakim dalam kasus Rizieq Shihab.

Namun, meski demikian, majelis hakim masih memegang penuh kendali tertib persidangan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.

BACA JUGA: Hari Ini, 4 Shio Ini Panen Rezeki

“KY meminta majelis hakim terus mengoptimalkan kewenangannya dalam memimpin persidangan sesuai KUHAP, Perma No. 4 Tahun 2020 dan Perma No. 5 Tahun 2020, serta terus memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” tegas Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi.

Dia menjelaskan, Pasal 20 ayat (1) huruf e UU No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY memberi tugas kepada KY untuk mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Karena itu, KY pun meminta agar tim penasihat hukum Rizieq menghormati pengadilan dan hakim, serta menjaga tata tertib persidangan.

Ia juga meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat membantu kelancaran dan ketertiban persidangan.

BACA JUGA: Karakter Istimewa Orang Kelahiran Tanggal 6-10, Banyak Untungnya

“KY juga meminta semua pihak terkait, secara bersama-sama mendukung terlaksananya persidangan baik fisik maupun elektronik yang fair, aman, tertib, dan mengutamakan protokol kesehatan,” tegasnya. 

Pihak-pihak terkait yang dimaksud adalah organisasi advokat, Kejaksaan RI, pihak rumah tahanan, Kepolisian RI, dan pimpinan lembaga peradilan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co