GenPI.co - Pakar komunikasi politik Effendi Gazali mendadak berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, Effendi Gazali diduga menitipkan perusahaan untuk mendapatkan jatah bansos Covid-19 Jabodetabek 2020 di Kementerian Sosial.
BACA JUGA: Doa Habib Rizieq Dikabulkan Hakim, Bikin Pakar Hukum Top Kaget
Penyidik KPK menduga Effendi Gazali mengusulkan vendor kepada Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono (AW).
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dugaan itu merupakan hasil penyidikan lembaga antirasuah dalam kasus dugaan Bansos Covid-19.
Oleh sebab itu, penyidik memeriksa Effendi Gazali pada Kamis (25/3).
"Effendi Gazali didalami terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos 2020. Antara lain terkait adanya dugaan rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan oleh saksi melalui tersangka AW untuk mengikuti pengadaan bansos pada wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (26/3).
BACA JUGA: Kaum Ibu Takut Pakai MSG alias Micin, Ternyata Ini Faktanya
Sementara itu, Effendi Gazali mengklaim dirinya tak terlibat ataupun meminta jatah Bansos Covid-19.
Namun, Effendi Gazali menyadari pernah berkomunikasi dengan tersangka Adi Wahyono.
Komunikasi itu terkait kuota paket bansos Covid-19 di Kementerian Sosial yang digarap sejumlah perusahaan.
Effendi Gazali mengaku, komunikasi itu terjadi pada Juli 2020, di mana saat itu bertepatan dengan seminar riset bansos.
Dalam seminar itu, Effendi mengingatkan jangan sampai proyek bansos ini dimakan oleh dewa-dewa.
Menurut pengamat politik ini, UMKM juga perlu dilibatkan dalam pengadaan bansos ini.
"Jangan zalim dong. Tujuannya adalah UMKM yang tidak didirikan hanya pada saat proyek itu," jelas Effendi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka.
Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap. KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Dalam persidangan Senin (15/3), terungkap Juliari P Batubara pernah memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mencoret perusahaan atau vendor yang tidak memberikan fee terkait proyek pengadaan bansos Covid-19.
Adi dan Matheus diperintahkan tidak memberikan lagi proyek kepada perusahaan yang belum menyetorkan fee bansos.
Perintah tersebut terungkap saat tim penasihat hukum terdakwa Harry Van Sidabukke membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Adi Wahyono.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News