Ali Ngabalin Beber KPI Larang Stasiun TV Tampilkan Ustaz Ini

29 Maret 2021 07:40

GenPI.co - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin turut merespons terkait Komite Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang menampilkan Ustaz dari organisasi terlarang di Televisi menjelang Ramadan.

Hal tersebut diungkapkan Ali Mochtar Ngabalin dalam tayangan YouTube Karni Ilyas Club.

BACA JUGA: Kubu Moeldoko Kobarkan Perang, Eks Menteri Jadi Perisai Cikeas

Ali Ngabalin blak-blakan mengatakan, sebagai warga negara harus melihat dari segi positifnya jangan dari negatifnya.

"Saya kira kita harus tetap memberikan apresiasi kepada Komite Penyiaran Indonesia (KPI), karena menurut ketentuan Undang Undang ini komisi Independen," kata Ali Ngabalin, Jumat (26/3).

Menurut Ali Ngabalin, bahwa kalau nanti ada pihak-pihak yang keberatan terhadap regulasi atau apa yang menjadi larangan bagi KPI bisa dilihat secara objektif.

"Karena tidak ada orientasi satu kepentingan kebijakan negara itu kecuali untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat atau pemirsa khususnya umat Islam," jelas Ali Ngabalin.

BACA JUGA: Megawati Siap Lengser, Secara Mistis Ini Penggantinya, Bukan Puan

ALi Ngabalin menilai, menurut bacaan referensi singkatnya, di situ tidak lain dan tiada bukan memberikan tambahan informasi dan muatan yang terkait dengan spritualisme, budaya serta mengangkat kemampuan intelektual knowlage bagi kepentingan umat dan saudara saudara kita.

Ali Ngabalin pun mengatakan bahwa yang menonton tidak hanya umat Islam saja melainkan dari kalangan umat yang lainnya.

"Tentu ada dari, kristen, katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, dan yang lainnya juga menyaksikan semua siaran-siaran di dalam bulan suci ramadan," ungkap ALi Ngabalin.

"Saya kira ini yang paling penting, standar keputusan pengadilan terhadap organisasi-organisasi yang menggunakan diksi dan narasi-narasi agama," lanjutnya.

Narasi agama itu menurut Ali Mochtar Ngabalin, seringkali memasukan pesan-pesan, hasutan, kebencian, pesan dalam menyerang orang lain yang tidak punya keyakinan sama dengannya, mengkafirkan orang dan standar itu ada di pengadilan.(*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co