Pakar Hukum Top Beber Solusi Kudeta Partai Demokrat, Gampang...

31 Maret 2021 07:40

GenPI.co - Nasib Kubu Moeldoko dalam kudeta Partai Demokrat lewat kongres Luar biasa (KLB) bakal ditentukan oleh pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelum tanggal 6 April 2021.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, bila pemerintah konsisten melaksanakan aturan sesuai Undang-Undang No 2/2011 tentang Partai Politik, urusan Partai Demokrat sebenarnya mudah.

BACA JUGA: Pernyataan AHY Mengejutkan, Moeldoko Tertipu Makelar Politik

Dalam kanal YouTube-nya, Refly Harun membeberkan, bahwa pemerintah memang tidak seharusnya hanya melihat aspek substansif dalam pendaftaran parpol. 

Pemerintah tinggal memeriksa apakah AD/ART parpol bersangkutan sesuai UU Parpol.

"Kalau sesuai, terima perubahan dan kepengurusannya. Kalau tidak sesuai, pemerintah hendaknya menyarankan agar diubah sesuai UU Parpol. Intinya pemerintah tak berwenang menerima atau menolak," jelas Refly Harun dikutip GenPI.co, Selasa (30/3).

Selanjutnya, Refly Harun menjelaskan, bila masih ada konflik, pendaftaran mesti ditahan. 

BACA JUGA: Akhirnya AHY Berani Lawan Moeldoko, Pidatonya Bikin Melongo

"Harus di-hold. Diterima tapi pendaftar dan AD/ART yang baru tidak bisa dinyatakan sah," ungkap Refly Harun.

Menurut Refly Harun, pemerintah mesti menyerahkan kepada partai politik bersangkutan untuk menyelesaikan masalahnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 UU Parpol.

"Partai politik akan menyelesaikannya masalah internalnya melalui musyawarah mufakat sesuai jiwa Pancasila, kalau tidak tercapai barulah melalui mahkamah partai. Kalau ditolak bisa melalui pengadilan," beber Refly Harun.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co