GenPI.co - Akademisi Universitas Jenderal Soedirman Abdul Aziz Nasihuddin merespons hasil putusan Kemenkum HAM soal kisruh Partai Demokrat.
Dalam putusan final tersebut, Kemenkum HAM menolak berkas hasil KLB Demokrat di Deli Serdang. Itu artinya, kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono di Demokrat masih tak tergoyahkan.
BACA JUGA: Kubu Moeldoko Bakal Menang Sidang, Ini yang Dilakukan AHY
Aziz menilai, sudah semestinya Menkum HAM Yasonna Laoly melihat permasalahan tersebut dari AD/ART yang terdaftar.
“Keputusannya pasti normatif, sesuai UU Kepartaian dan Ad/ART partai,” ujar Aziz saat dihubungi GenPI.co, Rabu (31/3/2021).
Dengan keputusan itu, Aziz berharap perpecahan yang kini terjadi di tubuh Partai Demokrat tak lagi berlarut-larut.
Pemerintah sebagai pelindung dan pembina diharapkan ikut mencegah masalah tersebut menjadi makin rumit.
“(Demokrat versi AHY) Ya, itu sudah jadi hak mereka,” kata Aziz.
Meskipun demikian, keputusan ini juga sangat mungkin akan membawa Demokrat ke babak baru.
Dalam artian, meski sudah diputuskan secara hukum administrasi, sangat mungkin pihak yang kalah akan membawa permasalahan ini ke pengadilan.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly telah menolak pengajuan Partai Demokrat versi KLB. Yasonna menilai, ada beberapa unsur yang tidak bisa dilengkapi oleh kubu KLB.
BACA JUGA: Panik Saat Konferensi Pers, AHY Terlihat Kebakaran Jenggot
Salah satunya ialah syarat menggelar KLB yang minimal 2/3 DPD dan 1/2 DPC Partai Demokrat yang tidak terpenuhi. Selain itu, tidak disertainya mandat dari ketua DPD atau DPC.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News