GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut dualisme yang melanda Partai Demokrat sudah selesai dari sisi hukum administrasi negara.
Sebab, Menkumham Yasonna Laoly enggan mengesahkan Partai Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Tamparan Keras Buat Moeldoko, Kemenkum HAM Sahkan Kubu AHY
Mahfud menjelaskan, pemerintah selalu bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pernyataan itu sekaligus menampik tudingan yang menyebut pemerintah memperlambat dan mengulur-ngulur waktu dalam pengesahan.
Sementara itu, pengamat politik Abdul Aziz Nasihuddin menilai keputusan pemerintah bisa menimbulkan perspektif baru di masyarakat.
“(Kalau iya) suasana demokrasi akan tidak sehat,” kata Aziz saat dihubungi GenPI.co, Rabu (31/3/2021).
Sebab, meski secara hukum Menkumham akan memberi putusan dengan normatif, bukan tidak mungkin hasil akan berbeda ketika yang digunakan ialah politik hukum.
“Dari sisi politik hukum bisa saja pemilihan salah satu pihak berdasarkan kecenderungan kubu yang bisa diajak kolaborasi dengan pemerintah,” katanya.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly telah menolak pengajuan Partai Demokrat versi KLB. Yasonna menilai ada beberapa unsur yang tidak bisa dilengkapi oleh kubu KLB.
BACA JUGA: Pengamat Top Bongkar Fakta Moeldoko Punya Kekuatan Terpendam
Salah satunya ialah syarat menggelar KLB yang minimal 2/3 DPD dan 1/2 DPC Partai Demokrat yang tidak terpenuhi. Selain itu, tidak ada mandat dari ketua DPD atau DPC.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News