Kabar Baik Buat Moeldoko, Solusinya Pengadilan Tata Usaha Negara

31 Maret 2021 20:40

GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang menilai bahwa pengurus Partai Demokrat (PD) versi KLB sudah tahu bahwa permohonan mereka akan ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Pihak PD KLB sudah tahu bahwa tidak mudah untuk diakui oleh pemerintah. Jadi, saya kira mereka sudah siap,” ujarnya kepada GenPi, Rabu (31/3).

BACA JUGA: Legalitas KLB Ditolak, Moeldoko Bisa Semakin Terpojok

Ngorang mengatakan bahwa pihak PD versi KLB kemungkinan besar berencana untuk membawa sengketa tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Masalah ini sudah pasti dibawa ke pengadilan. Keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan juga akan lebih adil,” katanya.

Menurut Ngorang, membawa konflik PD ke PTUN membuat pemerintah jadi terlihat lebih adil dan tak akan ada pihak yang menyalahkan Kemenkumham.

BACA JUGA: Serangan Balik Moeldoko Usai Dinyatakan Kalah, AHY Bersiaplah!

“Sebenarnya untuk mengadili konflik itu bukan ranahnya Kemenkumham, tapi ranahnya yudikatif. Ini urusannya pengadilan,” tegasnya.

Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu menuturkan bahwa PD versi KLB diperbolehkan untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan jika tidak puas dengan keputusan Kemenkumham.

“Nanti pihak pengadilan akan menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah,” tuturnya.

Ngorang menilai bahwa penolakan kepengurusan PD versi KLB oleh Kemenkumham menunjukkan ketidakmauan pemerintah untuk campur tangan dalam konflik internal partai politik.

“Pemerintah membiarkan partai itu menyelesaikan konflik sendiri. Kalau tidak bisa menyelesaikan sendiri, ada ranah pengadilan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat (KLB PD) Deli Serdang, Rabu (31/3).

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Menkumham Yasonna dan didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers daring.

"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna dalam keterangannya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co