Kubu Moeldoko Rontok, Menteri Yasonna Laoly Mengaku Ini...

01 April 2021 07:20

GenPI.co - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, keputusan Pemerintah yang menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB), mengakhiri proses kekisruhan Partai Demokrat secara hukum administrasi negara.

Mahfud MD membeberkan hal tersebut saat mendampingi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam menyampaikan hasil verifikasi pemerintah atas permohonan kepengurusan KLB Partai Demokrat.

BACA JUGA: Akademisi UI Seret Amien Rais dan Din Syamsuddin di Kasus Bom

"Dengan demikian, maka persoalan kekisruhan Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai, (selainnya itu) berada di luar urusan pemerintah," jelas Mahfud MD, Rabu (31/3). 

Menurut Mahfud MD, penyampaian keputusan pemerintah ini merupakan murni persoalan hukum. 

Mahfud MD juga membantah penyampaian hasil verifikasi dari pemerintah terlambat. 

Pasalnya, hasil verifikasi itu disampaikan dua minggu setelah penyerahan dan perbaikan berkas.

BACA JUGA: Moeldoko Tertipu Makelar Politik, Skenario Mautnya Salah Langkah

"Begitu mereka melapor, dipelajari seminggu sesuai dengan ketentuan hukum, diberi waktu kepada yang bersangkutan untuk melengkapi seminggu." beber Mahfud MD.

"Setelah seminggu kita umumkan. Itu tidak terlambat, sudah sangat cepat. Karena bagian yang ribut-ribut itu bukan bagian di hukum adminsitrasi," lanjutnya. 

Di tempat yang sama, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.

Keputusan itu dikeluarkan setelah Partai Demokrat versi KLB memohon pengesahan KLB terkait perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta perubahan kepengurusan Partai Demokrat.

Yasonna membeberkan, tata cara pemeriksaan dan verifikasi atas permohonan itu berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017.

"Dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham memberitahukan penyelenggara KLB untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan," jelas Yasonna Laoly dalam konferensi pers, Rabu (31/3).

Pihak Partai Demokrat versi KLB lalu kembali menyerahkan dokumen yang diminta Kemenkumham pada Senin (29/3).

"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih ada kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC." beber Yasonna Laoly.

"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang ditolak," tegasnya.

Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan dalam persoalan partai politik.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co