GenPI.co - Moeldoko disebut punya 3 opsi setelah Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) menolak legalisasi kepengurusan hasil KLB Sibolangit. Apa saja? Ini ulasannya.
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng membeberkan semuanya.
BACA JUGA: Imajinasi 3 Zodiak Ini Menggetarkan Jiwa, Hokinya Tiada Tara
“Ada tiga opsi bagi Pak Moeldoko pasca penolakan kepengurusan hasil KLB Deliserdang oleh pemerintah, dalam hal ini Menkum HAM,” kata Andi kepada wartawan yang juga diunggah di akun Youtube pribadinya, Sabtu (3/4/2021).
Opsinya ada yang mengesankan sikap ksatria. Ada yang bikin adem dan tak menimbulkan kegaduhan. Ada juga yang memiliki efek konflik yang panjang.
Opsi pertama, Moeldoko membuat partai baru bersama para pendukung KLB Deli Serdang. Soal nama partai, kata Andi, terserah Moeldoko mau kasih nama apa.
BACA JUGA: Jokowi Bisa Nelangsa! Kemarin Terima Kasih, Sekarang Kubu AHY...
“Kalau opsi ini yang dilakukan, pasti tidak ada lagi kegaduhan. Aman dan damai. Silakan mengurus partai masing-masing. Siapa tahu kita bisa berkoalisi nantinya,” katanya.
Opsi kedua, kata Andi, Moeldoko mengundurkan diri dari KLB abal-abal. Dia bisa kembali fokus pada tugasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Menurutnya, ini adalah exit strategy yang bagus bagi Moeldoko, karena dia bisa mengklaim telah dibohongi bahkan ditipu oleh broker-broker politik.
“Mereka yang memberi angin surga kepada Pak Moeldoko seakan-akan kalau Pak Moeldoko bersedia jadi Ketua Umum mayoritas kader Demokrat, terutama pemilik suara, yaitu ketua-ketua DPD dan DPC, akan mendukung. Dan nyatanya bohong belaka,” kata Juru Bicara Presiden ke-6 RI itu.
Opsi ketiga, Moeldoko tetap berusaha mendongkel kepemimpinan Partai Demokrat yang sah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
BACA JUGA: Rahasia Kekuatan Rusia Ternyata Ini, Pantas NATO Gemetar
Kalau ini yang dilakukan, Andi menilai persoalan ini akan berlanjut, memakan waktu lama, dan pasti akan terus ribut.
Terlebih, akan terjadi kelucuan, karena yang digugat adalah keputusan penolakan dari Menkum HAM dan yang menggugat adalah Moeldoko, yang juga masih menjabat sebagai KSP.
“Kesannya, orang pemerintah, dekat dengan Presiden, menggugat koleganya yang juga anggota kabinet. Apa kata dunia?,” kata Andi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News