GenPI.co - Juru Bicara Partai Demokrat versi KLB Muhammad Rahmad mendadak mengungkap manuver maut kubunya.
Rahmad mengatakan, kubunya sudah melakukan gugatan resmi ke pengadilan negeri terkait AD/ART 2020 Partai Demokrat.
Dalam salinan gugatan online yang diterima GenPI.co, kubu Moeldoko bahkan telah mengajukan permohonan sejak 1 April 2020.
BACA JUGA: Manuver Mematikan Kubu AHY, Moeldoko Siap-Siap Mati Kutu
"Sudah diajukan sejak seminggu lalu," kata Rahmad saat dihubungi GenPI.co, Selasa (6/4/2021).
Dalam gugatan tersebut, kubu Moeldoko meyakini ada kecatatan hukum dalam AD/ART 2020 Partai Demokrat.
Oleh karena itu, kubunya meminta Akta Notaris AD/ART 2020 bisa dibatalkan.
"Ini melanggar UU baik formil maupun materil," katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyarankan kubu Moeldoko untuk berpikir ulang jika ingin maju ke peradilan.
Mantan Mayor ini khawatir jika nantinya kubu Moeldoko justru malah menggali lubang lebih dalam.
BACA JUGA: Seruan Maut Kubu AHY Bisa Bikin Melongo Moeldoko, Bacalah!
Meskipun demikian, pihaknya mengaku siap menghadapi segala langkah hukum yang akan ditempuh kubu Moeldoko.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News