Kabar Gembira dari Kubu Moeldoko, AHY Dengarkanlah

08 April 2021 08:08

GenPI.co - Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Saiful Huda Ems menyebut Moeldoko masih sah dimata hukum sebagai ketua umum partai berlambang biru itu.

Baginya, penolakan Kemenkum HAM terhadap PD KLB tidak berlaku. Pasalnya, belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari lembaga peradilan.

BACA JUGA: Refly Harun Bongkar Fakta FPI dan ISIS, Dengarkanlah

"Di mata hukum Pak Moeldoko dan Partai Demokrat yang dipimpinnya masihlah harus dianggap sah," kata dia dalam pernyataannya kepada GenPI.co, Kamis (8/4/2021).

Lebih lanjut, Saiful menjelaskan, Kemenkum HAM bukan lembaga peradilan (Yudikatif), tetapi lembaga Eksekutif.

"Tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara sah tidaknya sengketa internal partai politik," jelasnya.

BACA JUGA: Manuver Maut Moeldoko Setelah Kalah, AHY Dengarkanlah

Selain itu, menurut Saiful, Kemenkum HAM juga tidak berhak atas tindak pidana penghilangan 98 nama orang pendiri partai seperti yang dilakukan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Keputusan Kemenkum HAM soal pengesahan kepengurusan Partai Demokrat, belum bisa dikatakan sebagai keputusan yang bersifat final atau tetap," tutur dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co