Analisis Tajam Refly Harun, Beberkan Kejanggalan Kasus Laskar FPI

08 April 2021 21:40

GenPI.co - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku setuju dengan mantan Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar bahwa di Indonesia, kasus pelanggaran protokol kesehatan ternyata dianggap lebih membahayakan daripada pembunuhan.

Pasalnya, aparat kepolisian tak langsung melakukan penangkapan kepada tersangka penembakan enam laskar FPI di Tol Cikampek KM 50.

BACA JUGAFPI Dikaitkan dengan Terorisme, Pengacara HRS: Kan Sudah Bubar

“Padahal, untuk sekadar pelanggaran protokol kesehatan saja HRS sudah mendekam lebih dari 100 hari di tahanan sejak 13 Desember lalu,” katanya dalam video di kanal YouTube Refly Harun, Kamis (8/4/2021).

Refly memaparkan bahwa pernyataan Aziz tersebut merupakan sebuah sinisme.

Sebab, dia membandingkan tindak pidana yang dialamatkan kepada mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kasus penembakan itu.

“Tindak pidana yang dialamatkan ke HRS itu ancaman hukumannya hanya satu tahun dan/atau denda Rp 100 juta. HRS sudah membayar denda, tapi HRS dan lima orang lainnya tetapi diproses secara pidana,” paparnya.

Advokat itu menjelaskan jika persidangan berjalan dengan adil, maka seharusnya HRS hanya akan mendapat hukuman ringan.

“Kalau sidangnya fair, kalau HRS dihukum, hukumannya hanya hukuman ringan,” jelasnya.

Menurut Refly, HRS kemungkinan hanya akan terbukti melanggar pasal 93 terkait protokol kesehatan.

“Walaupun saya sendiri bilang tidak. Sebab, melanggar prokes itu tertulis jika mengakibakan darurat kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

Akademisi itu menuturkan bahwa HRS tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran protokol kesehatan.

BACA JUGAAziz Yanuar Berang, Kerumunan Lain Diizinkan Kecuali Habib Rizieq

“HRS mematuhi, dia memakai masker, kok. Kalau terjadi kerumunan, itu sesuatu yang tidak bisa dikendalikan lagi,” tuturnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co