Kabar Mengejutkan Soal Pemindahan Ibu Kota Negara, Ternyata...

16 April 2021 06:10

GenPI.co - Pemerintah rupanya tidak bisa serta merta memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur sebelum ada perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007, tentang ibu kota negara yang berada di Jakarta. 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) meskipun RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

BACA JUGA: Gubernur Kaltim: Rakyat Bangga, Jokowi Pasti Masuk Surga!

"RUU IKN memang masuk Prolegnas Prioritas 2021. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian pembahasannya," kata Guspardi di Jakarta, Kamis (15/4). 

Guspardi menjelaskan, RUU IKN belum diputuskan apakah akan dibahas di tingkat panitia kerja (Panja) atau panitia khusus (Pansus). 

Jika dibahas di panja, yang dilibatkan hanya satu alat kelengkapan dewan (AKD) dan apabila dibahas di tingkat pansus akan melibatkan banyak AKD atau komisi.

"Sampai sekarang belum ada kabar terkait rapat bamus yang membahas masalah tersebut," ujarnya. 

Dia menegaskan pengaturan mengenai ibu kota negara diatur di tingkat undang-undang, sehingga secara hukum, Pemerintah perlu melakukan perubahan undang-undang untuk memindahkan ibu kota negara ke luar Jakarta.

Menurut politisi PAN itu, pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur sebenarnya masih tahap keputusan politik.

Rencana ini belum sampai pada keputusan hukum karena memang belum ada Undang-Undang yang menjadi payung hukumnya.

"Sampai saat ini masih berlaku UU Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang ibu kota negara ada di Jakarta. Selama UU ini belum dicabut, artinya Ibu Kota Indonesia masih berada di Jakarta," tuturnya. 

BACA JUGA: Ada Sayembara Desain Bandara Baru untuk Ibu Kota Negara di Kaltim

Maka dari itu, sebelum RUU IKN disahkan, pemerintah tidak boleh mengalokasikan anggaran untuk pembangunan ibu kota baru. 

Guspardi menegaskan bahwa UU menjadi hal yang sangat penting, karena akan menjadi rujukan untuk mengatur anggaran yang harus disiapkan karena anggaran tidak bisa dikeluarkan tanpa ada dasar (UU) yang sah. (antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co