Teriakan Refly Harun Soal Ahok Telak, Bisa Berbuntut Panjang

16 April 2021 17:58

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun memberi komentar terkait nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dikabarkan akan menduduki menteri Investasi.

"Yang namanya Reshuffle hak prerogatif presiden, tapi tentu harus menjaga etika politik, mendengarkan pertimbangan Wakil Presiden," ujar Refly dalam pernyataannya yang dikutip GenPI.co dari kanal YouTube-ya, Jumat (16/4/2021).

BACA JUGA: Teriakan Keras Refly Harun, Bisa Berbuntut Panjang

Sayangnya, menurut Refly, hal itu tidak memungkinkan. Pasalnya, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, Ahok selamanya tidak bisa menjadi seorang menteri.

"Mengenai Ahok, selama UU kementerian tidak diubah, maka selamanya Ahok tidak bisa jadi menteri sehingga spekulasi tentang Ahok itu tidak perlu disebutkan terus menerus," tegas Refly.

Refly Harun lantas memaparkan isi Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang berisi syarat-syarat seorang agar bisa menjadi menteri.

Adapun syarat sebagaimana tertuang dalam ayat (2) tersebut, salah satunya antara lain, calon menteri tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Menurut Refly, sehingga Ahok ini tidak memenuhi syarat. Sebab, Ahok pernah mendekam di penjara selama dua tahun.

BACA JUGA: 92 Rekening FPI Diblokir, Refly Harun Sebut PPATK Cari Perhatian

Oleh sebab itu, dia menyebut Ahok sampai kapanpun, selama UU tidak direvisi, tidak pernah bisa menjadi menteri.

"Ahok sudah pernah dipenjara, walau cuma 2 tahun, tapi ancaman hukuman 5 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan UU, maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa jadi menteri," ungkap Refly Harun.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co