92 Rekening FPI Diblokir, Refly Harun Sebut PPATK Cari Perhatian

92 Rekening FPI Diblokir, Refly Harun Sebut PPATK Cari Perhatian - GenPI.co
92 Rekening FPI Diblokir. Ilustrasi: JPNN.com

GenPI.co - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melampaui kewenangannya. Hal ini menyusul pemblokiran 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI).

“PPATK dianggap menyalahgunakan kewenangan karena melakukan pemblokiran rekening yang tidak ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana,” ujarnya dalam video di kanal YouTube Refly Harun, Kamis (25/3).

BACA JUGAAnalisis Refly Harun Makin Tajam, Habib Rizieq Bisa Tersudut

Menurut Refly, PPATK sudah melakukan pemblokiran terhadap dua hal. Pertama, rekening-rekening yang tidak ada hubungannya dengan organisasi, karena itu milik pribadi.

Lalu, PPATK melakukan pemblokiran rekening tanpa permintaan dari penyidik Polri.

“Polri bahkan belum menemukan predicate crime yang memadai untuk melakukan pemblokiran,” ungkapnya.

Advokat itu pun mempertanyakan tindakan PPATK yang melakukan pemblokiran rekening FPI tanpa alasan yang jelas.

“PPATK melakukan pemblokiran itu atas nama siapa? Apakah atas keinginan organisasi untuk mencari perhatian?” paparnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya