Simak Baik-Baik Alasan Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

17 April 2021 13:10

GenPI.co - Presiden Joko Widodo menjelaskan dua alasan pemerintah menerapkan larangan mudik pada Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah yang efektif berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

"Keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan," kata Presiden Jokowi dalam channel YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/4).

BACA JUGA: Masyarakat Boleh Mudik Lebaran Lebih Awal, Tapi Ingat Prokes Ya!

Alasan pertama adalah karena pada 2020 terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang.

"(Kenaikan kasus) pertama saat libur Idulfitri tahun lalu terjadi kenaikan kasus harian hingga 93 persen dan terjadi tingkat kematian mingguan hingga 66 persen," ungkap Presiden.

Kemudian, kenaikan kasus Covid-19 kedua terjadi saat libur panjang pada 20-23 Agustus 2020 yang mengakibatkan terjadi kenaikan kasus harian sampai 119 persen dan tingkat kematian mingguan meningkat hingga 57 persen.

Lalu, kenaikan ketiga terjadi saat libur panjang 28 Oktober sampai 1 November 2020 yang menyebabkan terjadi kenaikan kasus harian Covid-19 sampai 95 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan sampai 75 persen.

Kenaikan kasus keempat terjadi saat libur akhir tahun pada 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 yang mengakibatkan kenaikan jumlah kasus harian yaitu mencapai 78 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan sampai 46 persen.

Jokowi menjelaskan, pertimbangan lain dari kebijakan pelarangan mudik adalah untuk menjaga tren menurunnya kasus aktif di Indonesia dalam dua bulan terakhir.

“Kita harus menjaga tren menurunnya kasus aktif di indonesia dalam dua bulan ini yang menurun dari 176.672 kasus pada 5 Februari 2021 dan pada 15 April 2021 menjadi 108.032 kasus," ungkap Jokowi.

Menurut Jokowi, penambahan kasus harian Covid-19 di Indonesia saat ini juga sudah nisbi menurun.

"Kita pernah mengalami 14 ribu hingga 15 ribu kasus per hari pada Januari 2021, tapi kini berada di kisaran 4.000-6.000 kasus per hari," tutur Presiden.

Jokowi menjelaskan bahwa dirinya memahami bahwa bulan Ramadan 2021 adalah Ramadhan kedua di tengah pandemi Covid-19. 

Namun masyarakat harus tetap mencegah penyebaraan wabah Covid-19 agar tidak meluas lagi.

"Mari kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman," ujar Presiden.

Sebagai informasi, larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. 

BACA JUGA: Coba Curi-curi Mudik? Jenderal Bintang 2 Tegas Katakan Ini

Larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co