Masyarakat Boleh Mudik Lebaran Lebih Awal, Tapi Ingat Prokes Ya!

Masyarakat Boleh Mudik Lebaran Lebih Awal, Tapi Ingat Prokes Ya! - GenPI.co
Kakorlantas Polri Irjen Istiono. Foto: Dok. Korlantas Polri

GenPI.co - Pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. 

Meski demikian, kegiatan mudik Lebaran 2021 sebenarnya dibolehkan jika dilakukan di luar tanggal tersebut.

BACA JUGA: Personel Gabungan Siaga, Jangan Mudik Kalau Nggak Mau Putar Balik

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, tidak akan ada penyekatan bagi para pemudik di jalur mudik sebelum tanggal 6 Mei 202.

Ia juga menekankan, pihaknya akan mengatur agar arus lalu lintas sebelum 6 Mei bisa lancar. 

"Kalau ada yang mudik awal, ya silakan saja, kita (Polantas) perlancar," kata Irjen Istiono, Rabu (14/4)

Dijelaskan, sebelum tanggal 6 Mei 2021, pemerintah juga tidak melarang warga untuk bepergian kemana pun, asalkan tetap menaati protokol kesehatan Covid-19. 

Maka dari itu, untuk masyarakat yang ingin mudik lebih awal, pihaknya tidak akan melakukan penyekatan dan tidak akan menyuruh memutar balik ke daerah asal. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya