Kaget! Polri Tak Jalankan Rekomendasi Komnas HAM Soal Tragedi FPI

18 April 2021 03:45

GenPI.co - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan blak-blakan mengungkapkan dua dari tiga tersangka kasus Unlawfull Killing 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) masih berstatus anggota Polri.

"Status masih anggota, jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses. Sampai sejauh ini masih anggota Polri," jelas Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/4).

BACA JUGA: Nasib Moeldoko Di Ujung Tanduk, Calon Penggantinya Bikin Kaget

Menanggapi apakah kedua orang itu bakal dibebaskan tugaskan, Ramadhan mengatakan sampai saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. 

"Pemahaman bebas tugas dalam pengertian Polri itu diberhentikan. Sementara posisinya (keduanya) dalam pemeriksaan. Jadi nanti salah persepsi. Kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan," ungkap Ramadhan.

"Jadi yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan. Kalau bicara ini nanti malah disidang. Jadi supaya tak salah persepsi yang bersangkutan masih dalam proses," tambahnya.

Sementara itu, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkap jika ada sejumlah rekomendasi yang tidak dijalankan Bareskrim Polri terkait kasus unlawful killing enam laskar FPI yang ditembak mati aparat di Tol Jakarta-Cikampek. 

BACA JUGA: Pernyataan Keras Pentolan PA 212 Mengejutkan, Bikin Habib Rizieq

Wakil Ketua Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan salah satu rekomendasi yang tidak dilaksanakan Polri adalah soal kepemilikan senjata api laskar FPI. 

"Dan kami ingatkan ada beberapa rekomendasi yang sepertinya belum dilaksanakan secara maksimal. Misalkan soal senjata api," jelas Choirul Anam dalam keterangannya, Jumat (16/4). 

Menurutnya, pengusutan senjata api yang disebut diduga milik FPI dalam perkara ini sangat penting guna mengungkap kebenaran. 

"Pentingnya senjata api di ungkap agar dapat mengungkap kebenaran terhadap peristiwa yang terjadi," ungkap Choirul Anam. 

Sementara itu, merespons dua orang anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih berstatus aktif, Choirul Anam mengatakan menyerahkannya kepada kepolisian.

"Ditanya saja ke kepolisian terkait keputusan tersebut," jelasnya.

Namun, dia memastikan pihaknya masih bakal mengawal kasus ini sampai tuntas. 

"Yang pasti bagi kami, pelaksanaan rekomendasi tetap kami pantau," pungkas Choirul Anam.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co