2 Polisi Penembak Laskar FPI Masih Aktif, Kompolnas Beber Ancaman

18 April 2021 12:20

GenPI.co - Bareskrim Polri telah menetapkan tiga personel Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap 6 anggota FPI, di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Namun, satu orang tersangka berinisial EPZ diketahui telah meninggal dunia. Dengan kata lain, status hukumnya akan langsung digugurkan oleh penyidik.

BACA JUGA: Nasib Moeldoko Di Ujung Tanduk, Calon Penggantinya Bikin Kaget

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri.

Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan terhadap dua tersangka sisanya.

Meski sudah menjadi tersangka, dua polisi penembak anggota Front Pembela Islam (FPI) tersebut ternyata masih berstatus anggota Polri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.

BACA JUGA: Pernyataan Keras Pentolan PA 212 Mengejutkan, Bikin Habib Rizieq

"Jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses." jelas Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (14/4)

"Sampai sejauh ini masih anggota Polri," lanjutnya.

Ramadhan menuturkan, kedua personel Polri tersebut juga tidak dinonaktifkan dari jabatan. Mereka hanya berstatus anggota terperiksa dalam kasus ini.

"Tentunya bukan dinonaktifkan, tapi sementara masih dalam proses dalam pemeriksaan," jelas Ramadhan.

Oleh sebab itu, ia juga keberatan jika kedua anggotanya itu dianggap telah dibebaskan tugas sementara.

Dia bilang, proses sidang etik dan profesi keduanya baru akan dilaksanakan usai persidangan.

"Pemahaman bebas tugas dalam pengertian Polri ini diberhentikan. Sementara posisinya dalam pemeriksaan, jadi nanti salah persepsi. Kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan." kata Ramadhan.

"Jadi, yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan. Kalau bicara ini nanti malah disidang." imbuhnya.

"Jadi supaya tak salah persepsi yang bersangkutan masih dalam proses," terangnya.

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan, dua polisi tersangka penembak anggota Front Pembela Islam (FPI) harus dipecat, jika terbukti bersalah dalam pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing.

"Jika nantinya terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan telah divonis, maka mereka juga akan terancam sanksi pemecatan." tegas Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya, Jumat (16/4).

"Sebagai hukuman terberat dari pelanggaran etik," lanjutnya.

Poengky Indarti membeberkan, jika terbukti pidananya, maka setidaknya kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kedua orang tersebut selain harus menjalani proses pidana, juga akan menjalani proses pemeriksaan kode etik." ungkap Poengky Indarti.

Nantinya, proses etik akan mengikuti proses pidana. Artinya, proses etik baru bisa diambil setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap di persidangan.

"Untuk sanksinya, baik yang proses pidana maupun proses etiknya masih harus menunggu persidangan," tegasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co