Dikelilingi Jenderal dan Orang Kuat, Aset Cendana pun Pindah

19 April 2021 15:20

GenPI.co - Dulu tak ada yang berani macam-macam dengan keluarga Cendana. Mereka dikelilingi banyak jenderal dan orang kuat. Sekarang, semua aset Cendana justru pindah tangan ke pemerintah.

Dari zaman Orba hingga reformasi, nyaris tak ada yang berani menyentuh keluarga Cendana. Semua seakan diam dan patuh pada titah Cendana. 

BACA JUGA: 3 Shio Mujur, Besok Nasibnya Dikelilingi Hoki

Tapi di era Jokowi, semua berubah. Satu per satu aset Cendana dibuat rontok. Semua diambil alih pemerintah.

Dari Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang tengah ramai diperbincangkan sampai ke Gedung Granadi dan Vila Megamendung, berpindah tangan ke negara.

Jenderal dan orang-orang kuat ikut mem-back up Jokowi. Keluarga Cendana pun tak berdaya. 

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang dikelola Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun akhirnya betul-betul diambil alih oleh negara.

Dalam proses pengambilalihan ini, taman miniatur Indonesia itu tetap beroperasi seperti biasa.

Hanya saja. Yayasan Harapan Kita harus memberikan laporan pengelolaan selama ini kepada tim transisi dalam jangka waktu tiga bulan.

"TMII tetap beroperasi. Staf bekerja biasa, mendapat hak keuangan dan fasilitas seperti biasa, tidak ada yang berubah," kata Mensetneg Pratikno, (8/4/2021).

Setelah mengambil alih pengelolaan TMII, Pemerintah juga akan mengambil alih aset gedung Granadi dan Vila Megamendung.

Kedua aset ini dimiliki Yayasan Supersemar yang dimiliki Soeharto, tapi saat ini dua aset itu dalam penyitaan negara pada 2018 terkait kasus hukum penyelewengan anggaran negara.

Direktur Barang Milik negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan barang yang sudah disita negara itu otomatis menjadi BMN yang dikelola pemerintah.

BACA JUGA: Kepribadian Dewa Turun ke Bumi, Zodiaknya Bikin Iri

"Gedung Granadi dan aset di Megamendung, sepanjang itu BMN dikelola DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)," ujarnya.

Sejauh ini PN Jaksel telah menyita aset senilai sekitar Rp 242 miliar dari total 113 rekening milik Yayasan Supersemar.

Sementara Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co