3 Reaksi Aburizal Bakrie Tanggapi Kasus Nia Ramadhani dan Ardi

10 Juli 2021 07:45

GenPI.co -  

Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (8/7/2021 ) menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, diantaranya adalah pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie.

Konglomerat Aburizal Bakrie pun angkat bicara terkait penangkapan anak dan menantunya tersebut.

BACA JUGA:  Fakta Mengejutkan soal Penangkapan Nia Ramadhani, Astaga!

Dia memberikan tanggapannya lewat juru bicara keluarga besar Aburizal Bakrie, Lalu Mara Satriawangsa. Berikut tanggapan sang pengusaha yang biasa dipanggil Ical tersebut.

1. Agar tetap tabah

BACA JUGA:  Nia Ramadhani dan Suami Absen di Jumpa Pers, Pakar: Sah Saja!

Lalu Mara menyebutkan, Politisi Partai Golkar itu meminta Ardiansyah Bakrie dan Nia Ramadhani tabah menghadapi cobaan usai ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat, karena penyalahgunaan narkoba.

2. Beri maaf

BACA JUGA:  Belajar dari Nia Ramadhani, Hadapi Tekanan Kerja Lewat Terapi Ini

Atas kasus yang menimpa anak dan menantunya, Lalu Mara menuturkan Aburizal Bakrie telah memaafkan perbuatan Ardi dan Nia Ramadhani.

Hal ini dikemukakan, setelah keduanya menyampaikan permohonan maaf karena terlibat penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Keduanya, Pak Ardi dan Bu Nia sudah menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua dan keluarga besar. Orang tua telah memberikan maaf," kata Lalu Mara di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat malam (9/7/2021).

3. Dukungan

Aburizal Bakrie, dikemukakan Lalu, telah memaafkan dan memberi dukungan kepada Nia dan Ardi agar tabah dan sabar dalam menghadapi cobaan ini.

Dia kemudian menjelaskan, keluarga Bakrie mendukung penuh proses pengembangan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Ardi dan Nia.

"Pak Ical menyampaikan apa yang terjadi adalah cobaan, dihadapi dengan sabar dan tabah, dan mendukung penuh apa yang dialami putranya supaya bisa selesai. Beliau mengambil hikmahnya dari peristiwa ini," beber Lalu.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (8/7/2021), menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie.

Selain Nia dan Ardi, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi menangkap ketiga tersangka di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan dengan barang bukti satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap).

Para tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara. (*/ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co