GenPI.co - Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ternyata sudah lima kali mantap-mantapan. Penyebar video skandal Gisel akhirnya divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 Juta atau subsidair 3 bulan penjara.
Pengacara tersangka PP dan NM, Roberto Sitohang dan Andreas Nahot Silitonga geram. Dirinya tak terima dengan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut terhadap kliennya.
Tidak hanya itu saja, berikut ini fakta-fakta terkait kasus video panas Gisella dan Nobu.
1. Mantap-mantap 5 kali
Pengacara PP mengungkapkan Gisella dan Nobu sudah lebih dari 5 kali mantap-mantap. Padahal, saat itu Gisella masih berstatus sebagai istri Gading Marten.
Bahkan, hal yang mengejutkan adalah perbuatan tidak senonoh itu sudah dilakukannya di beberapa tempat di seluruh Indonesia.
2. PP dan NM bebas 1 bulan lagi
Selama kasus ini berjalan, MN dan PP sudah menjalani masa hukuman delapan bulan. Apabila keduanya membayar denda senilai Rp 50 juta, mereka bisa bebas satu bulan lagi.
Namun, pengacara NM mengatakan hal itu terbilang berat lantaran kliennya berasal dari keluarga sederhana.
"Sudah bersiaplah menjalani pemindahan selama 12 bulan. Di satu sisi, kami belum bicara lagi dengan klien karena ini sangat terbatas dengan situasi pandemi sekarang," ujat Andreas.
3. MN anak baik yang berprestasi
Mendengar vonis tersebut keluarga MN merasa kecewa. MN dikenal sebagai anak yang baik.
Selain itu, MN dikenal anak berprestasi dengan IPK 3,8 di Fakultas Ekonomi akutansi salah satu universitas di Jakarta.
4. Tidak bermaksud menyebarluaskan
Menurut keterangan kuasa hukum MN, kliennya tidak bermaksud menyebarluaskan video mantap-mantap Gisella.
Dirinya hanya menyebar ke grup WhastApp yang berisikan enam orang saja.
5. Diberi kesempatan mengajukan banding
Kedua tersangka itu bisa mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan hakim.
Pihaknya memberi kesempatan untuk tersangka mengajukan upaya hukum banding dalam jangka waktu tujuh hari. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News