GenPI.co - Model seksi Cynthiara Alona menjalani sidang perdana atas kasus prostitusi anak di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis (5/8).
Gelar perkara Alona diadakan daring secara terutup karena berbagai alasan, termasuk asusila.
Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono membenarkan adanya sidang tersebut.
Dia mengatakan selain Alona, ada dua terdakwa lainnya, yakni AA dan A yang diduga sebai muncikari.
Dalam surat dakwaan di pengadilan, Alona dijerat dengan pasal 88 Undang Undang Perlindungan Anak dan pasal 296 KUHP.
"Sekitar 15 tahun, ya. Namun, itu, kan, ancamannya. Selain itu, terdakwa dan penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Arif usai persidangan, Kamis (8/7).
Menururnya, sidang kedua akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang didatangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Akan tetapi, dia kembali mengatakan bahwa sidang tersebut akan kembali digelar secara tertutup.
"Sebab, ini ada konteks asusila, jadi, persidangan digelar secara tertutup," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Alona, Halim Darmawan membenarkan atas dakwaan tersebut dan kliennya mengaku siap untuk menjalani persidangan.
"Dia (Alona, red) menyatakan siap yang artinya dalam kondisi stabil," ucap Halim.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News