GenPI.co - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat membeberkan kabar terbaru soal kasus selebgram Rachel Vennya.
Sebelumnya, Rachel Vennya bersama pacar, Salim Nauderer dan manajer Rachel, Maulida Khairunnisa diperiksa dalam kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet.
Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pemeriksaan Rachel ihwal UU Karantina dan UU Wabah Penyakit Menular.
"Ya, yang digali lagi sekarang kapasitasnya sebagai keterangan tersangka. Enggak jauh," kata Tubagus, saat dihubungi, Senin (8/11/2021).
Dia memastikan pemeriksaan ketiga tersangka itu guna melengkapi berkas agar segera kirim ke kejaksaan.
"(Pemeriksaan Rachel dkk, red) agar segera dikirim (berkas) dahulu ke kejaksaan begitu," tegas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu.
Sementara itu, Rachel Vennya setelah diperiksa tak mau banyak berkomentar.
"Mohon doanya, ya," kata Rachel Vennya.
Sebelumnya, Rachel Vennya juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kabur saat karantina di Wisma Atlet.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada awak media, Rabu (3/11/2021).
Meski jadi tersangka, Rachel Vennya tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
"Tidak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun, secara subjektif seperti ini, ancamannya satu tahun penjara, kalau 5 tahun ke atas baru kami tahan," ungkap Kombes Yusri Yunus.(cr3/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News