Terkuak, Sopir Vanessa Angel Lakukan Hal Ini Sebelum Tabrakan

16 November 2021 11:10

GenPI.co - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan tunggal Mitsubishi Pajero Sport di Tol Jombang-Mojokerto yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Tubagus Joddy juga telah ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengungkap fakta baru berdasar hasil pemeriksaan terhadap Tubagus Joddy.

BACA JUGA:  Vanessa Angel Ternyata Sebelum Meninggal Sempat Diteror, Ya Tuhan

Kepada polisi, Tubagus Joddy mengaku sempat menghubungi orang tuanya pada pukul 11.38 Wib, atau sekitar satu jam sebelum kecelakaan maut terjadi.

"Jadi, data yang kami dapatkan bahwa pukul 11.38 WIB, dia (Tubagus, ref) masih sempat telepon sama orang tuanya," kata Gatot saat dihubungi JPNN.com dan dikutip GenPI.co, Selasa (16/11).

BACA JUGA:  Ditegur Keluarga Bibi Ardiansyah, Ayah Vanessa Angel Pilih Sabar

Namun, kepada polisi Tubagus Joddy mengaku tidak bermain ponsel saat detik-detik menjelang kejadian.

Namun demikian, kata Gatot, pengakuan Tubagus itu bakal disesuaikan dengan hasil pemeriksaan digital forensik.

"Kan, di situ (hasil foresnsik digital, red) nanti ada hasilnya. Itu yang jelas dengan hasil pemeriksaan," kata Kombes Gatot.

Pada kasus itu, Tubagus dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Selain itu, Joddy juga dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 24 juta. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co