GenPI.co - Kuasa hukum Jerinx SID Sugeng Teguh Santoso mengatakan ada hal menarik dalam persidangan kliennya terkait kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan.
Di dalam pengadilan, Sugeng mengatakan pihaknya sempat bertanya soal isu adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pelapor Adam Deni kepada kliennya saat proses mediasi di hotel Rafless, Jakarta.
"Ini dari dugaan pemerasan (sekarang) ke dugaan keterangan palsu di bawah sumpah," kata Sugeng usai sidang di PN Jakpus, Rabu (12/1).
Sugeng mengatakan, ada sejumlah hal yang disembunyikan di dalam keterangan para saksi yang dihadirkan.
Hal itu memancing Jerinx untuk meminta Majelis Hakim menggunakan lie detector untuk memeriksa hal tersebut.
Sugeng pun mengaku sudah mengantongi bukti kuat terkait dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang dilakukan oleh para saksi, yakni Adam Deni dan Elsya Rosana.
"Ada pernyataan yang sangat akurat terkait device apa yang dipakai, kami punya alat bukti tertulis hitam di atas putih," katanya.
Terkait hal ini, Sugeng mengatakan akan melaporkan kedua saksi.
"Khususnya untuk Elsya. Elsya ini ada akurat satu bukti kami, tetapi tidak kami buka dulu," katanya.
Seperti diketahui, dalam persidangan lanjutan ini, pengacara Jerinx kembali menyinggung soal dugaan uang damai Rp15 miliar yang ditawarkan Deni ke kliennya.
Awalnya, salah satu pengacara Jerinx bertanya untuk mengonfirmasi adanya pertemuan mediasi antara Adam dan Jerinx dalam sidang lanjutan di PN Jakpus, Rabu (12/1).
Pengacara ini pun bertanya mengapa tidak terjadi kesepakatan damai dalam mediasi tersebut.
"Apakah karena permintaan Rp15 miliar ini tidak terpenuhi? Rp10 miliar?" kata pengacara Jerinx.
"Tidak ada permintaan itu," jawab Adam.
Kemudian, keduanya terlibat saling adu pernyataan dan terus memanas.
Hakim yang bertugas pun sampai menghentikan mereka dengan mengetuk palu sampai tiga kali. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News