GenPI.co - Gugatan cerai dan hak asuh anak Puput terhadap Doddy Sudrajat sudah sampai di putusan akhir majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Senin (11/4).
Majelis hakim menetapkan keduanya sah bercerai dengan hak asuh anak jatuh ke tangan Puput.
Namun, terkait nafkah anak masih belum disetujui oleh majelis hakim. Sebab, tergugat (Doddy Sudrajat) kerap tak menghadiri persidangan.
Kuasa hukum Puput, Halim Perdana Kusuma menjelaskan, bahwa isi persidangan hanya terkait perceraian dan hak asuh anak.
"Sedangkan nafkah biaya anak nggak dikabulkan majelis hakim," kata pengacara Puput, yang ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Senin (11/4).
Menurutnya, pihak Doddy tidak sanggup memenuhi tuntutan hak nafkah anak sebesar Rp 10 juta per bulan.
"Nggak dikabulkan karena majelis mengungkapkan tergugat tidak memiliki pekerjaan, sehingga memberikan nafkah anak sebesar Rp 10 juta itu tak mungkin," imbuhnya.
Halim juga blak-blakan mengungkapkan, bahwa pihak Doddy kemungkinan keberatan dengan gugatan nafkah anak tersebut.
"Pertama tergugat tidak memiliki pekerjaan. Kedua, kami tidak mampu membuktikan penghasilan dia mampu untuk mencukupi Rp 10 juta per bulan itu," tuturnya.
Walau demikian, Puput tidak mempermasalahkan hal tersebut karena sudah paham.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News