GenPI.co - Musisi Ahmad Dhani melaporkan Lita Gading selaku pemilik akun Lita Official di media sosial ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Di situ kami lihat, di video yang beredar di masyarakat, itu menampilkan foto anak di bawah umur, nama anak atas nama SA," ujar Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (9/7).
Aldwin Rahadian mengatakan Ahmad Dhani juga mengadukan netizen lainnya yang mem-bully anaknya.
"Jadi, ada indikasi beberapa akun, yang salah satunya ada akun Lita Official milik Lita Gading," ujar Aldwin Rahadian.
Aldwin menjelaskan unggahan para netizen itu seolah membenarkan perundungan terhadap anak.
"Ada juga bahasa provokasi tentang stigma persoalan orang tuanya,” kata Aldwin.
Menurut Aldwin, tindakan para netizen, termasuk Lita Gading, sudah melanggar hak anak.
"Ini sangat melanggar. Tidak hanya hak anak, tetapi juga melanggar hak anak dalam perlindungan, hak anak dalam mendapatkan privasi, hak anak untuk tidak diliput oleh media, dipublikasi, apalagi berdampak pada psikososialnya," ucap Aldwin.
Aldwin Rahadian menjelaskan semua hal itu sudah diatur dan ada ancaman di baliknya.
“Rekan-rekan nanti bisa lihat di pasal 76a, ancamannya enggak main-main, lima tahun," sambung Aldwin. (mcr7/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News